Menjawab Wahabi Yang Mengharamkan Maulid Nabi Dengan Alasan Tidak Ada Dalilnya


Menjawab wahabi yang mengharamkan maulid Nabi dengan alasan tidak ada dalilnya.

Bedakan antara tidak ada dalil dengan tidak tahu dalil .

قال المصنف رحمه الله تعالى
ﻧﻔﻲ اﻟﻌﻠﻢ ﻻ ﻳﻠﺰﻡ ﻣﻨﻪ ﻧﻔﻲ اﻟﻮﺟﻮﺩ

Tidak tahu (dalil) tidak mewaijibkan darinya meniadakan wujud (amalan)

Kitab Al Hawiy lil Fatawiy. Imam Al Hafidz Jalaluddin As Suyuthi.

Qultu : Maksudnya adalah bedakan antara tidak tahu dalil dengan tidak ada dalil. Jika seorang Al Hafidz di dalam ilmu hadits berkata tentang suatu amalan : " Yang demikian tidak ada dalilnya ". Maka ia berkata sesuai fakta, sebab seorang Al Hafidz itu hafal lebih dari 100.000 hadits dan faham arah qiyas setiap hadits tersebut. Lain halnya jika seseorang yang tidak terkenal sebagai Al Hafidz di dalam ilmu hadits, atau orang awam. Maka perkataannya : " tidak ada dalilnya " maksudnya adalah " Saya tidak tahu dalilnya " sebab masih banyak hadits yang tidak ia hafal, sehingga memungkinkan dalil amalan tersebut ada di dalam hadits yang belum dia hafal baik secara sorih di dalam matannya atau dari qiyasnya.

Walhasil, tidak tahu dalil tidak mewajibkan darinya meniadakan wujud amalan. Maksudnya tidak tahu dalil tidak menjadikan amalan tersebut dipastikan haram atau bid'ah sesat. Karena bisa saja dia tidak tahu dalilnya, tetapi orang lain tahu dalilnya.

Contohnya di dalam maulid Nabi. Wahabi tidak tahu dalilnya. Sedangkan Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani dan Al Hafidz Jalaluddin As Suyuthi mengetahui dalilnya.

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم
Posts ADS 3