Hukum Mengucap Salam Terhadap Lawan Jenis


Ketika kita berjumpa dengan orang lain, maka kita dianjurkan untuk saling mengucapakan salam, baik terhadap orang yang kita kenal atau tidak. Mengucapkan salam ini termasuk amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, bahkan termasuk tanda keimanan dan kecintaan kita kepada sesama muslim. Namun bagaimana hukum mengucapkan salam pada lawan jenis, apakah juga dianjurkan ?

Pada dasarnya, mengucapkan salam pada lawan jenis yang tidak ada hubungan mahram, baik laki-laki pada perempuan, atau perempuan pada laki-laki, hukumnya boleh. Tidak ada larangan bagi laki-laki untuk mengucapkan salam pada perempuan, begitu juga sebaliknya, kecuali sangat dikhawatirkan terjadi prasangka negatif dan timbulnya fitnah di antara keduanya.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin berikut;

بَاب سَلاَمُ الرَّجُلِ عَلَى زَوْجَتِهِ وَالمرْأَةِ مِنْ مَحَارِمِهِ وَعَلَى أَجْنَبِيَةٍ وَأَجْنَبِيَاتٍ لاَ يَخَافُ الفِتْنَة بِهِنَّ وَسَلاَمِهِنَّ بِهَذَا الشَّرْطِ

Bab mengenai anjuran laki-laki mengucapkan salam pada istrinya, dan perempuan yang mahram dengannya, dan perempuan-perempuan lain yang tidak khawatir terjadinya fitnah dengan mereka, juga anjuran perempuan-perempuan mengucapkan salam dengan syarat ini (tidak menimbulkan fitnah).

Disebutkan dalam sebuah hadis bahwa Nabi Saw pernah mengucapkan salam pada sekumpulan perempuan. Ini menunjukkan bahwa lak-laki mengucapkan salam pada perempuan lain tidak ada masalah, alias boleh. 
Hadis dimaksud diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Asma’ bin binti Yazid, dia berkata :

مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا.

Nabi Saw melewati kami sekelompok wanita, maka beliau mengucapkan salam kepada kami.

Selain itu, para sahabat juga melakukan hal yang sama dengan Nabi Saw. Mereka mengucapkan salam pada perempuan lain. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Sahl bin Sa’d, dia berkata :

كَانَتْ فِينَا امْرَأةٌ – وَفِي رِوَايَةٍ : كَانَتْ لَنَا عَجُوزٌ – تَأخُذُ مِنْ أصُولِ السِّلْقِ فَتَطْرَحُهُ فِي القِدْرِ ، وَتُكَرْكِرُ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيرٍ ، فَإذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ ، وَانْصَرَفْنَا ، نُسَلِّمُ عَلَيْهَا ، فَتُقَدِّمُهُ إلَيْنَا

Di antara kami ada seorang perempuan—dalam riwayat lain disebutkan, di antara kami ada seorang nenek—yang biasa mengambil pokok silq (nama tumbuhan) lalu meletakkannya di dalam panci, dan ia menumbuk biji-biji gandum. Apabila kami telah selesai melaksanakan shalat Jumat dan pulang, kami sering mengucapkan salam kepadanya, lalu ia menyuguhkan makanan tersebut kepada kami.

Wallahu A'lam Bis-shawab

Semoga bermanfaat.

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم
Posts ADS 3